- Menerima simpanan
- Memberikan kredit jangka pendek
- Memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
- Memindahkan uang
- Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
- Mendiskonto
- Membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
- Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
- Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
- Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Memberikan kredit, dan
- Menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
sumber: http://endah26.wordpress.com
No comments:
Post a Comment