Tuesday, 31 March 2015

Visi dan Misi Bank Indonesia

VISI, MISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA

Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil

Misi

  1. Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
  2. Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
  3. Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.


Nilai-Nilai Strategis
Trust and Integrity – Professionalism – Excellence – Public Interest – Coordination and Teamwork

Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :


  • Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
  • Menjaga stabilitas nilai tukar
  • Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
  • Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
  • Mewujudkan keuangan inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
  • Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
  • Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel
  • Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
  • Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
  • Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
  • Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK


Source : bi.go.id

Status Dan Kedudukan Bank Sentral


STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA



Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

  • Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
  • Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagaimana disinggung di atas, menurut undang-undang yang berlaku, Bank Indonesia dinyatakan sebagai Bank Sentral yang independen. BI diberi status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya. Pengecualian hanya untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. 
Ditegaskan, dalam penjelasan undang-undang, bahwa kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. BI memiliki otonomi penuh dalam pelaksanaan tugasnya, dimana pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan. Bahkan, BI wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapundalam rangka pelaksanaan tugasnya. Dengan alasan untuk lebih menjamin independensi tersebut, BI diberikan kedudukan khusus dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebagai Lembaga negara yang independen, kedudukan BI tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Namun, kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukannya yang berada diluar Pemerintah. Sebagai konsekwensi logisnya, BI dinyatakan sebagai Badan Hukum oleh undangundang. Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum publik dan badan hukum perdata. Sebagai badan hukum publik, BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan. Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum memberinya wewenang penuh dalam mengelola kekayaan sendiri. Pengelolaan kekayaan Bank Indonesia dilaksanakan secara terpisah dan terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk di dalam wewenang ini adalah perihal pengelolaan anggaran BI, seperti belanja barang, dan gaji pegawainya. Memang ada aturan mainnya, seperti: persetujuan DPR tentang hal-hal pokok, adanya audit oleh BPK, serta aturan pelaksanaan lainnya. Bagaimanapun, wewenang BI dalam hal ini sangat besar. Yang paling mendasar dari status dan kedudukan BI saat ini adalah sebagai otoritas moneter satu-satunya. Tidak ada lagi dewan moneter. BI tidak bertanggung jawab kepada Presiden, dan hanya melakukan komunikasi dan ”koordinasi” kebijakan dengan pemerintah.

Kepada DPR pun tanggungjawabnya adalah pada hal-hal yang diatur oleh undang-undang saja. Pada prinsipnya, BI lebih ditekankan untuk bertanggungjawab kepada publik. Semua posisi ini diharapkan
membuat BI dapat melaksanakan tugasnya secara efektif. 56 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT Sebagai imbangannya, BI memang dituntut untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Amandemen UU-BI tahun 2004, sebagiannya menegaskan beberapa hal tentang transparansi dan akuntabilitas Bank Indonesia. Secara teknis, berbagai laporan pelaksanaan tugas dan alasan pengambilan kebijakan BI harus dipublikasikan secara luas dan dalam waktu segera kepada publik. Sejauh ini, BI memang berubah menjadi lembaga negara yang paling komunikatif kepada publik dalam hal penjelasan kebijakannya, yang antara lain ditunjukkan oleh situsnya yang sangat user friendly untuk ukuran birokrasi di Indonesia. Namun, content publikasi tersebut masih memerlukan diskusi lebih lanjut apakah “seimbang” dengan kekuasaannya yang sangat besar.

Source :
http://www.bi.go.id
http://stiebanten.blogspot.com

Kegiatan Operasional Bank

Kegiatan operasional bank adalah :



  • Menerima simpanan
  • Memberikan kredit jangka pendek
  • Memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  • Memindahkan uang
  • Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  • Mendiskonto
  • Membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  • Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  • Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  • Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga

Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat
  2. Memberikan kredit, dan
  3. Menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.


sumber: http://endah26.wordpress.com

Tugas Dan Fungsi Bank

Tugas Bank


A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan


B. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang         kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran


Fungsi Bank

Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

  1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
  2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
  3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.


  1. Agent Of Trust, Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
  2. Agent Of Development, Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
  3. Agent Of Services, Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.


Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

Source : http://bulinterista-bulinterista.blogspot.com/

Klasifikasi Bank

Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya. Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.




Source : arlanwidiantara.blogspot.com

Pengertian Bank

Pengertian bank berdasarkan UU Negara Republik Indonesia No. 10/1998 pasal 1 huruf dua yang mengatur tentang perbankan menjelaskan bahwa pengertian bank adalah
"Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".

Pengertian Bank dari investopedia.com bahwa pengertian bank adalah lembaga berlisensi sebagai penerima deposito (A financial institution licensed as a receiver of deposits).
Bank dapat didefinisikan sebagai badan atau lembaga yang memiliki tugas utama untuk menghimpun uang dari pihak ketiga. Definisi lain tentang bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.


Menurut Buku Kelembagaan Perbankan oleh Dr.Thomas Suyatno dkk, bahwa pengertian bank dapat dilihat pada tiga sisi yaitu bank sebagai penerima kredit (banks as loan recipients), bank sebagai pemberi kredit (bank as a creditor) dan terakhir bank sebagai pemberi kredit bagi masyarakat (bank as a lender for the community) melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank (bank money creation).


Pengertian bank menurut buku ini bahwa bank menerima uang serta dana dana lainnya dari masyarakat dalam bentuk simpanan, atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat; dalam bentuk deposito berjangka (in time deposits), yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis (dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO. ;dalam bentuk simpanan dalam rekening koran/giro atas nama penyimpan giro yang hanya dapat ditarik menggunakan cek,giro, bilyet, atau perintah tertulis kepada bank. Pengertian bank dari buku Kelembagaan perbankan ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.













Source : www.apapengertianahli.com

Monday, 26 January 2015

Aplikasi pendapatan dan pengeluaran

Ruang Lingkup & proses bisnis siklus pendapatan
Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berulang dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan-penjualan tersebut. 

Pendapatan bertujuan untuk mengfasilitasi pertukaran barang dan jasa yang dimiliki oleh perusahaan dengan kas yang dimiliki oleh Aplikasi siklus pendapatan

  • Siklus pendapatan memproses transaksi akuntansi yang mencatat empat peristiwa ekonomi : permintaan barang dan jasa oleh pelanggan, pengiriman barang atau jasanya, permintaan pembayaran, dan tanda terima pembayaran.
  • Pada siklus pendapatan, sistem yang terkomputerisasi menggunakan empat sistem aplikasi :
    • · Aplikasi entri pesanan.
    • · Aplikasi Pengiriman.
    • · Aplikasi pengajuan rekening.
    • · Aplikasi tanda terima konsumen.

Tujuan-tujuan khusus yang ingin dicapai perusahaan dalam pelaksanaan siklus pendapatan yaitu :
  1. Mencatat permintaan penjualan secara tepat dan akurat
  2. Memverifikasi kelayakan kredit konsumen
  3. Mengirimkan barang atau memberikan jasa tepat waktu sesuai dengan perjanjian
  4. Melakukan penagihan kepada konsumen pada waktu yang tepat dan dengan cara yang benar
  5. Mencatat dan mengklasifikasikan penerimaan kas secara tepat dan akurat .
  6. Mengirimkan uang ke pemasosk yang tepat.
  7. Menjamin semua pengeluaran kas berkaitan dengan pengeluaran yang telah diijinkan.
  8. Mencatat dan mengklasifikasikan pengeluaran kas dengan tepat dan akurat.

Aplikasi Siklus Pengeluaran

Definisi Aplikasi Siklus Pengeluaran
Siklus Pengeluaran adalah rangkaian kegiatan bisnis dan operasional pemrosesan data terkait yang berhubungan dengan pembelian serta pembayaran barang dan jasa, tujuan utamanya adalah dalam siklus pengeluaran untuk meminimalkan biaya total memperoleh dan memelihara persediaan, perlengkapan, dan berbagai layanan yang dibutuhkan organisasi untuk berfungsi

Ruang Lingkup Siklus Pengeluaran
Aktivitas Bisnis Siklus Pengeluaran :
  1. Memesan barang, Perlengkapan dan jasa (layanan). Aktivitas utama pertama dalam siklus pengeluaran adalah memesan persediaan atau perlengkapan. Metode pengendalian persediaan tradisional ini sering disebut: kuantitas pesanan ekonomis [EOQ]). Pendekatan ini didasarkan pada perhitungan jumlah optimalpesanan untuk meminimalkan jumlah biaya pemesanan, penggudangan dan kekurangan persediaan.
  2. Menerima dan menyimpan barang, Perlengkapan dan jasa (layanan). Aktivitas bisnis utama kedua dalam siklus pengeluaran adalah penerimaan dan penyimpanan barang yang dipesan. 

Bagian penerimaan mempunyai dua tanggung jawab utama untuk keputusan-keputusan penting dan kebutuhan-kebutuhan informasi:                        
  • Memutuskan apakah menerima pengiriman                                               
  • Memeriksa jumlah dan kualitas barang Dokumen-dokumen dan prosedur-prosedur

Laporan penerimaan adalah dokumen utama yang digunakan dalam subsistem penerimaan dalam siklus pengeluaran, laporan ini mendokumentasikan rincian mengenai: setiap kiriman, termasuk tanggal penerimaan, pengiriman, pemasok, dan nomor pesanan pembelian. Bagi setiap barang yang diterima, laporan ini menunjukkan nomor barang, deskripsi,unit ukuran, dan jumlah barang yang diterima.

       3. Membayar barang, Perlengkapan dan jasa (layanan). Aktivitas utama ketiga dalam            siklus pengeluaran adalah menyetujui faktur penjualan dari vendor untuk pembayaran.
  • Bagian utang usaha menyetujui faktur penjualan untuk dibayar
  • Kasir bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran
Tujuan utang usaha adalah untuk mensahkan pembayaran hanya untuk barang dan jasa yang dipesan dan benar-benar diterima.
Ada dua cara untuk memproses faktur penjualan dari vendor :
  • Sistem tanpa voucher
  • Sistem voucher

SubSistem Siklus Pengeluaran
Subsistem penerimaan dalam siklus pengeluaran, laporan ini mendokumentasikan rincian mengenai :
  • Setiap kiriman, termasuk tanggal penerimaan, pengiriman, pemasok, dan nomor pesanan pembelian.
  • Bagi setiap barang yang diterima, laporan ini menunjukkan nomor barang, deskripsi, unit ukuran, dan jumlah barang yang diterima.
  • Membayar barang, Perlengkapan


Batasan Aplikasi Siklus Pengeluaran
Proses bisnis adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang salingterkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu). Suatu proses bisnis dapat dipecah menjadi beberapa subproses yang masing-masing memiliki atribut sendiri tapi juga berkontribusi untuk mencapai tujuan dari superprosesnya. Analisis proses bisnis umumnya melibatkan pemetaan proses dan subproses di dalamnya hingga tingkatan aktivitas atau kegiatan.
Beberapa karakteristik umum yang dianggap harus dimiliki suatu proses bisnis adalah:
  1. Definitif: Suatu proses bisnis harus memiliki batasan, keluaran yang jelas.
  2. Urutan: Suatu proses bisnis harus terdiri dari aktivitas yang berurut sesuai waktu dan ruang.
  3. Pelanggan: Suatu proses bisnis harus mempunyai penerima hasil proses.
  4. Nilai tambah: Transformasi yang terjadi dalam proses harus memberikan nilai tambah pada penerima.
  5. Keterkaitan: Suatu proses tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terkait dalam suatu struktur organisasi.
  6. Fungsi silang: Suatu proses umumnya, walaupun tidak harus, mencakup beberapa fungsi.

referensi: 
http://ekacyliiaa.blogspot.com/2012/01/1-aplikasi-siklus-pendapatan-dan.html
http://mohammad-aris.blogspot.com/2013/11/51-aplikasi-siklus-pendapatan.html
http://ndutagen.blogspot.com/2014/01/siklus-siklus-dalam-sistem-informasi.html
http://faridshofwan.blogspot.com