Tuesday 31 March 2015

Kegiatan Operasional Bank

Kegiatan operasional bank adalah :



  • Menerima simpanan
  • Memberikan kredit jangka pendek
  • Memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  • Memindahkan uang
  • Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  • Mendiskonto
  • Membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  • Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  • Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  • Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga

Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat
  2. Memberikan kredit, dan
  3. Menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.


sumber: http://endah26.wordpress.com

No comments:

Post a Comment