Tuesday 9 June 2015

Traveller Of Cheque

Pengertian Traveller Cheque

Cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan, Bank atau bukan Bank yang berfungsi sebagai uang tunai. Cek perjalanan berguna ketika bepergian, terutama dalam hal perjalanan ke luar negeri, dimana tidak semua kartu kredit yang dibawa oleh seseorang akan diterima. Cek perjalanan merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.

TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

Keuntungan Travellers Cheque
  • Memberikan kemudahan berbelanja
  • Mengurngi resiko kehilangan uang
  • Memberikan rasa percaya diri
  • Masa berlakunya tidak terbatas
  • Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.


Mekanisme Pada umumnya Traveller Cheque :
  1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
  2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
  3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
  4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
  5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.

Biaya Transaksi Travellers Cheque
  • Biaya Operasional
  • Biaya Bank

Source:
http://kekian2.blogspot.com

Letter Of Credit (L/C)

PENGERTIAN LETTER OF CREDIT (L/C) :

Letter of credit adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.
Letter of credit merupakan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang. Baik arus barang dalam negeri (antarpulau) maupun arus barang antarnegara (eskpor-impor).
Pada prinsipnya, Letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah yaitu importir untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu penerima L/C atau eksportir. Letter of credit biasa juga disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Fungsi dari Letter of credit ini adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan atau kendala dari pihak importir sebagai pembeli maupun pihak eksportir sebagai penjual. Dengan demikian, Letter of credit menjadi jaminan atau kepastian atas kelancaran pembayaran dan pengriman barang yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh eksportir dan importir.
Metoda ini memberikan keuntungan, baik kepada eksportir maupun importir. Eksportir dijamin akan menerima pembayaran, jika mampu menunjukkan dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan  tertera dalam L/C.  Bank berkewajiban memeriksa kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap kondisi fisik barang.
Dokumen L/C tidak menjamin importir menerima barang sesuai dengan yang dipesan. Bank hanya bertanggung jawab dalam pemrosesan dan penelitian dokumen barang. Jika eksportir telah menyerahkan dokumen kepada bank dan cocok dengan isi dokumen L/C, maka bank akan membayar eksportir sebesar nilai faktur atau invoice-nya.

Keuntungan transaksi L/C

Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi eksport – import adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C.

Mekanisme atau prosedur L/C

  • Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
  • Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and   Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
  • Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
  • Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
  • Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
  • Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
  • Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
  • Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.

Biaya atau fee transaksi L/C

IMPOR :

A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :


Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15
Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
–   Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun 0,125 % min USD. 25
–   Jangka Waktu L/C > 1 tahun 0,25 % min USD. 25


Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
–   Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan 0,25 % min USD. 50
–   Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun 0,50 % min USD. 50
--  Jangka Waktu L/C > 1 tahun 1,00 % min USD. 50


B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
  • Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
  • Dengan L/C : Rp. 25.000,-
F. Documentary Collection :


  • Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
  • Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
G. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30


EKSPOR

A. Penerusan atau Perubahan L/C
  • Nasabah : USD. 10
  • Bukan Nasabah : USD. 30
B. Negosiasi WE
  • Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
  • Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
  • Nasabah : USD. 25
  • Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
  • L/C : 0,125 % min USD. 25
  • Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500

Referensi :
-http://ardra.biz/

- http://arwatiisnarohmani21.blogspot.com/

Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan

Pengertian Safe Deposit Box

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

Keuntungan Safe Deposit Box

Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).


Keuntungan Safe Deposit Box
Bagi Bank

-Biaya sewa-
Uang setoran jaminan yang mengendap sehingga dapat digunakan untuk hal-hal lain
Pelayanan nasabah yaitu untuk memgenal nasabah akan pelayanan bank lainnya


Bagi Nasabah
Menjamin kerahasihaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tau isi Safe  Deposit Box selama tidak melanggar peraturan yang telah ditentukan sebelumnya.
Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini yang disebabkan :
  • Peralatan keamanan yang canggih
  • Safe Deposit Box terbuat dari baja dan api
  • Terdapat 2 buah anak kunci dimana Safe Deposit Box hanya dapat dibuka dengan kunci tersebut
  • Tidak dapat dibuka oleh bank


Mekanisme / Prosedur Safe Deposit Box
  1. Kontrak Safe Deposit Box harus dilakukan secara selektif .
  2. Perjanjian kontrak Safe Deposit Box harus jelas dan mengikat .
  3. Penyimpanan dan pengambilan barang harus dalam ruang Safe Deposit Box.
  4. Safe Deposit Box harus di desaign sedemikian rupa .
  5. Master key dan kuci box harus yang bafus dan sulit dipalsukan.
  6. Master key dipegang oleh karyawan bank sedangkan kunci dipegang oleh nasabah
  7. Ruang deposit box hanya bias dimasuki oleh petugas bank dan nasabah yang berkepentingan
  8. Master Key harus disimpan dengan baik dikantor bank yang bersangkutan.

Langkah Atau Mekanisme Prosedur yang harus dilakukan untuk membuka Safe Deposit Box adalah:
  1. Menjumpai teller dan mengutakaran niat dan maksud kedatangan kita                                         
  2. Mengisi permohonan penyewaan Safe Deposit Box
  3. Mengisi surat-kuasa atas Safe Deposit Box tersebut
  4. Mengisi perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Rakyat Indonesia
  5. Dan menandatanganinya dengan arti setuju atas perjanjian tersebut
  6. Mengisi kartu ijin masuk ruangan khazanah Safe Deposit Box pada PT Bank Rakyat Indonesia
  7. Jika ingin berhenti buatlah atau mengisi permohonan penghentian Safe Deposit Box

Biaya Penyewaan Safe Deposit Box

Adapun biaya-biaya yang dikenakan pada nasabah penyewa Safe Deposit Box ada 2 macam yaitu :
  1. Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang di inginkan serta jangka waktu sewa.  Biaya sewa dibayar dimuka biasanya pertahun.
  2. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti apa bila kunci dipegang nasabah hialng dan box harus dibongkar. 
Akan tetapi jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe Deposit Box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada.


Referensi :
1. http://angger335.blogspot.com
2. http://blogsiinengce.wordpress.com
3.http://oshine-freddy-star.blogspot.com

Transfer

Pengertian Transfer

Adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Keuntungan Melakukan Transaksi Transfer:
  • Menghemat waktu
  • Lebih aman


Mekanisme atau Prosedur untuk Transfer Bank:
Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:

Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:

Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

Biaya Transfer
Biaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya. Dan untuk Transfer ke lain bank biasanya Dikenakan Biaya ADM masing-masing bank.

Referensi :
1.http://kekian2.blogspot.com
2.http://it4juwita.wordpress.com

Inkaso

Pengertian Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

Keuntungan Transaksi menggunakan Inkaso
Inkaso memiliki manfaat atau keuntungan seperti diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
  • Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
  • Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.


Mekanisme atatu prosedur Inkaso
Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

Biaya atau fee transaksi inkasso
Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
  • Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
  • Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-

Referensi: http://fahmyaldi1901.blogspot.com

Tuesday 28 April 2015

2.11 Jelaskan Pengertian Net Intereset Margin (NIM) dan Contoh Ilustrasinya

Pengertian Net Interest Margin (NIM) Beserta Contoh Ilustrasinya.


Pengertian marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.


Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).


margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.


Perhitungan


NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.


Contoh ilustrasinya :









http://kekian2.blogspot.com/

2.10 Jelaskan Pengertian Non Performing Loan / NPL dan Contoh Ilustrasinya

Pengertian Non Permorfing Loan/NPL Beserta Contoh Ilustrasinya.


Non performing loan atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.


Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:


Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%


Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).


Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :


Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut:


a. Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.


b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.


c. Kondisi perekonomian
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:


* Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
* Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.


Contoh ilustrasinya :









http://kekian2.blogspot.com/

2.9 Jelaskan Pengertian Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) dan Contoh Ilustrasinya

Pengertian perhitungan legal lending limit (LLL) Beserta Contoh Ilustrasinya.


Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.


1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.


2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.


Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :


a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan


Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.


3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.


4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)


Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).


5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.


Penilaian dalam aspek ini meliputi :


a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.


Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.


Contoh ilustrasinya







http://kekian2.blogspot.com

2.8 Jelaskan Pengertian Capital Adequacy Ratio (CAR) , Buatlah Contoh Ilustrasinya

Pengertian Capital Adequacy Ratio ( CAR )


Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya ( 2000:122 ) adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.

Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Menurut Lukman Dendawijaya ( 2000:122 ) adalah ” Rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit, penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.

Contohnya: bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll). Sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr, dll. dan CAR tersebut besarnya ditentukan oleh BI. Dan bila suatu bank itu CARnya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.


CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
CAR= ——————————— x 100%


rendyperdhana.blogspot.com

2.7 Jelaskan Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR) dan Contoh Ilustrasinya

Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR) Beserta Contoh Ilustrasinya.


Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.


LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.


Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.


Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.


Penyebab LDR Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.




Fungsi LDR :


Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :


1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.


2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),


3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.


4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.


Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.



rendyperdhana.blogspot.com

2.6 Jelaskan Pegertian Legal Reserve Requirement (LRR) dan Contoh Ilustrasinya

Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR) Beserta Contoh Ilustrasinya.


Pengertian
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.


KEBIJAKAN MONETER

  • Definisi Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.



  • Macam-macam Kebijakan Moneter

Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :



  1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy. Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
  2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy. Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)


Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter


Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :


1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)

Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)

Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.


3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.


4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)


Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.


* jumlah uang beredar (Ms) ditentukan oleh dua factor, yaitu:

a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.


* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:

a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia.




http://eeiinak.blogspot.com/

2.5 Jelaskan Pengertian Laporan Komitmen & Kontigensi, Sebutkan Isi ATAU Elemen Laporan Komitmen & Kontigensi besert Contoh Laporan Komitmen Aktiva Produktif





Pengertian laporan komitmen dan kontingensi, isi atau elemen laporan komitmen dan kontingensi




Pengertian laporan komitmen dan kontingensi


Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :


1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
    pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.


Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.


Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.




Isi/elemen laporan komitmen dan kontingensi




-Tagihan Kontingensi
1. Garansi dari bank lain
   1.1 Bank Garansi
   1.2 Jaminan Risk Sharing
   1.3 Jaminan Lainnya
2. Pembelian Opsi Valuta Asing
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen


-Kewajiban Kontingensi
1. Garansi yang diberikan
   1.1 Penerbitan Jaminan
        1.1.1 Bank Garansi
        1.1.2 Risk Sharing
        1.1.3 Standby L/C
        1.1.4 Bid Bonds
        1.1.5 Lainnya
  1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
  1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing


Contoh laporan komitmen dan kontingensi







http://alviemartika09.blogspot.com/2013/04/pengertian-laporan-komitmen-dan.html

2.4 Jelaskan Laporan Kualitas Aktiva Produktif, Sebutkan Isi atau Elemen Laporan Kualitas Aktiva Produktif dan Buatlah Contoh Laporan Kualitas Aktiva Produktif





LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF


A. Laporan Kualitas Aktiva Produktif


Untuk memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).


Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.


B. Isi / Elemen dari laporan kualitas aktiva produktif


A. Pihak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
    a. KUK
    b. kredit properti
       i. direstrukturisasi
       ii. tidak direstrukturisasi
    c. kredit lain yang direstrukturisasi
    d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
    a.Pada perusahaan keuangan non-bank
    b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga


B Pihak Tidak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
   a. KUK
   b. kredit properti
       i. direstrukturisasi
       ii. tidak direstrukturisasi


   c. kredit lain yang direstrukturisasi
   d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
   a.Pada perusahaan keuangan non-bank
   b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga JUMLAH
7 PPAP yang wajib dibentuk
8 PPAP yang telah dibentuk
9 Total Asset bank yang dijaminkan :
   a. Pada Bank Indonesia
   b. Pada Pihak Lain
10 Persentase KUK terhadap total kredit
11 Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur


C. Contoh Laporan Kualitas Aktiva Produktif









http://dwiciet.blogspot.com

2.3 Jelaskan Pengertian Laporan Rugi/Laba Bank, Sebutkan Isi/Elemen Laporan Rugi/Laba Bank & Contoh Laporan Laporan Rugi/Laba Bank


Pengertian, Elemen & Contoh dari Laporan Laba Rugi Bank


Pengertian Laporan Laba Rugi Bank

  1. Laporan laba rugi merupakan laporan mengenai pendapatan dan beban-beban suatu perusahaan selama periode tertentu. Laporan laba rugi juga merupakan tujuan utama untuk mengukur tingkat keuntungan dari perusahaan dalam suatu periode tertentu. Hasil akhir dari suatu laporan laba rugi adalah keuntungan bersih atau kerugian. Kemudian bila perusahaan tidak membagi deviden, maka seluruh hasil akhir tersebut menjadi laba ditahan. Tetapi bila perusahaan membagi deviden, maka hasil akhir tersebut terlebih dahulu dikurangi dengan deviden untuk memperoleh nilai laba ditahan.
  2. Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.




Elemen dari Laporan Laba Rugi Bank

I. Pendapatan Jumlah dari :

  1. Pendapatan Operasional : Hasil Bunga,· Provisi dan Komisi
  2. Pendapatan Non Operasional



II. Biaya Jumlah dari:

  1. Biaya Operasional
  2. Biaya Bunga
  3. Biaya Lanilla
  4. Biaya Non Operasional



III. Laba/Rugi sebelum pajak

IV. Sisa/ Laba / Rugi tahun lalu

Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari:

  • Pendapatan dari penjualan
  • Dikurangi Beban pokok penjualan
  • Laba/rugi kotor
  • Dikurangi Beban usaha
  • Laba/rugi usaha
  • Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
  • Laba/rugi sebelum pajak
  • Dikurangi Beban pajak
  • Laba/rugi bersih
  • Contoh dari Laporan Laba Rugi Bank






http://pratiwialif.blogspot.com

2.2 Jelaskan Pengertian Laporan Neraca Bank, Sebutkan Isi/Elemen Neraca Bank & Buatlah Contoh Neraca Bank


Pengertian Neraca Bank, Isi/Elemen Neraca Bank, dan Contohnya Pengertian Neraca Bank


Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.
Isi / Elemen Neraca Bank


Harta


Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut :

“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :


“Asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.


Pengakuan dan Penilaian Aktiva


Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.


“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.


Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva.


Nilai ini adalah :


1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi penyusutan.

2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.
3. Selling price adalah harga jual.

4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat margin yang normal.
Nilai tersebut diatas sering dianggap tidak konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :



- Piutang : Taksiran nilai net realizable value
- Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode equity.
- Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.
- Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan
- Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku. Nilai buku asset lama ditambah dengan kas yang sejenis diberikan.
- Aktiva tak berwujud : Nilai buku
- Pembebanan ditunda : Nilai buku


Kewajiban / Hutang (Liabilities)


Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.



Beberapa istilah dalam kewajiban :



1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.
2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.


3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.


4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.


5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :
a. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar.
b. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.


6. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.


Pengakuan dan Penilaian Kewajiban


Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.


Contoh Neraca bank






http://alviemartika09.blogspot.com
http://welcomingbenninovensus.blogspot.com

2.1 Pengertian Laporan Keuangan Bank & Sebutkan Apa Saja Laporan Keuangan


Pengertian laporan keuangan bank dan laporan keuangan bank.

Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.


Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan:


“Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga”


Dari pengertian diatas laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.


Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.


Laporan keuangan terdiri dari:


- Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.


- Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.


- Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.


- Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.


Contoh : (Perhitungan Laba Rugi)





http://kekian2.blogspot.com

Tuesday 31 March 2015

Salah Satu Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh Bank Indonesia



PBI : No.16/8/PBI/2014 

Tentang : Uang Elektrik (Electric Money)

Peraturan :

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)


Berlaku :

8 April 2014


Perubahan Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik dengan ketentuan transfer dana, meningkatkan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan Uang Elektronik, serta memperluas jangkauan layanan Uang Elektronik untuk mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusif melalui penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD).
Pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain meliputi:

penyempurnaan dan penambahan beberapa definisi, seperti definisi Uang Elektronik, definisi Acquirer, definisi LKD, dan definisi Agen LKD;
pengaturan perizinan Uang Elektronik antara lain:

tata cara perizinan Uang Elektronik yang menyediakan fitur transfer dana;
jangka waktu berlakunya izin selama 5 (lima) tahun sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir;
evaluasi terhadap izin yang telah diberikan oleh Bank Indonesia;
kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan pembatasan pemberian izin;

pengaturan kerja sama Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir dengan pihak lain seperti larangan kerja sama yang bersifat eksklusif dalam penyediaan layanan umum;
pengaturan biaya yang dapat dikenakan oleh Penerbit kepada Pemegang;
pengaturan peningkatan keamanan teknologi Uang Elektronik;
kewenangan Bank Indonesia untuk meminta laporan kepada penyelenggara Uang Elektronik yang belum memperoleh izin Bank Indonesia dan penyelenggara alat pembayaran nontunai yang berupa stored value;
pengaturan penyelenggaraan LKD antara lain:

persyaratan penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD individu;
persyaratan Agen LKD; dan
kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara LKD;

kewenangan Bank Indonesia untuk meminta laporan, keterangan, dan/atau data, termasuk melakukan pemeriksaan langsung (on site visit) terhadap Agen LKD dalam rangka memastikan kebenaran laporan yang disampaikan oleh Penerbit yang menyelenggarakan kegiatan LKD.

Ketentuan peralihan mengenai:

permohonan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dan Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money);
izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakumya Peraturan Bank Indonesia ini; dan
perjanjian kerja sama antara Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir dengan pihak lain dalam rangka penyediaan layanan umum, yang bersifat eksklusif dan telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh serta perpanjangan izin, mekanisme kerja sama Penerbit dengan pihak lain, tata cara penyampaian laporan kepada Bank Indonesia, mekanisme pengenaan biaya dan besarnya biaya layanan maksimum yang dapat dikenakan oleh Penerbit, serta tata cara dan persyaratan penyelenggaraan LKD, akan diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
​​

Tugas Dan Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia

Pada hakikatnya bahwa Bank Indonesia adalah satu satunya bank sental yang ada di indonesia, bank indonesia sendiri menggantikan bank De Javasche Bank yaitu bank pertama yang didirikan pada jaman penjajahan belanda, bank yang pertama kali dididikan ini menjadi bank yang menaungi bank-bank indonesia, dalam menjalankan aksinya bank indonesia mempunyai tugas yang pertama adalah dalam bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tugas-tugas Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia

  1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
  2. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
  3. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :


    • Operasi pasar terbuka di pasar uang. Baik mata uang rupiah maupun Valas.
    • Penetapan tingkat diskonto.
    • Penetapan cadangan wajib minimum.
    • Pengaturan kredit atau pembiayaan.
    • Kebijakan nilai tukar.
    • Kewenangan dalam mengelola devisa.
    • Penyelenggaraan survei yang berkaitan dengan keuangan.
    • Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran.

Dalam tugas mengatur dan memjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia Berwenang :

  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atau menyelenggarakan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegitan serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  • Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing, maksudnya BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang meliputi sistim keliring domestik dan lintas Negara ( pasal 16).
  • Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.mengeluarkan dan mengendorkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945. BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (pasal 20) termasuk dalam wewenang ini mencabut, menarik serta memusnakan dan menetapkan macam-macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (pasal 19).
  • Pengaturan dan pengawasan Bank merupakan salah satu tugas BI sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 UU BI.
  • Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank.
  • Melaksanakan pengawasan Bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
  • Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat perinsip kehati-hatian (pasal 25).
  • Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apa bila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,perusahaan anak,pihak terkait dan pihak terafilasi dari bank apa bila diperlukan.Bank dan pihak lain tersebut wajib meberikan kepada pemeriksa berupa keterangan dan data yang diminta.
  • Kesempatan untuk melihat semua pembukuaan,dokumen,dan saran fisik yang terkait dengan kegiatan usaha.
  • Bank Indonesia dapat melakukan pengalihan pengawasan. Dalam UU BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen yang yang dibentuk berdasarkan selambat-lambatnya 31 desember 2002 ( pasal 34 )tugas yang dialihkan pada lembaga ini tidak dapat termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinan.
  • Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam UU tentang perbankan yang berlaku apa bila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau mebahayakan perekonomian nasional.Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia
  • Untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
  • Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan.
  • Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
  • Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
  • Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.



Source :
http://www.bi.go.id/
http://huseinal-habsy.blogspot.com
http://pupudeningati.blogspot.com

Visi dan Misi Bank Indonesia

VISI, MISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA

Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil

Misi

  1. Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
  2. Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
  3. Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.


Nilai-Nilai Strategis
Trust and Integrity – Professionalism – Excellence – Public Interest – Coordination and Teamwork

Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :


  • Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
  • Menjaga stabilitas nilai tukar
  • Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
  • Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
  • Mewujudkan keuangan inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
  • Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
  • Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel
  • Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
  • Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
  • Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
  • Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK


Source : bi.go.id

Status Dan Kedudukan Bank Sentral


STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA



Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

  • Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
  • Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagaimana disinggung di atas, menurut undang-undang yang berlaku, Bank Indonesia dinyatakan sebagai Bank Sentral yang independen. BI diberi status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya. Pengecualian hanya untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. 
Ditegaskan, dalam penjelasan undang-undang, bahwa kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. BI memiliki otonomi penuh dalam pelaksanaan tugasnya, dimana pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan. Bahkan, BI wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapundalam rangka pelaksanaan tugasnya. Dengan alasan untuk lebih menjamin independensi tersebut, BI diberikan kedudukan khusus dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebagai Lembaga negara yang independen, kedudukan BI tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Namun, kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukannya yang berada diluar Pemerintah. Sebagai konsekwensi logisnya, BI dinyatakan sebagai Badan Hukum oleh undangundang. Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum publik dan badan hukum perdata. Sebagai badan hukum publik, BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan. Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum memberinya wewenang penuh dalam mengelola kekayaan sendiri. Pengelolaan kekayaan Bank Indonesia dilaksanakan secara terpisah dan terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk di dalam wewenang ini adalah perihal pengelolaan anggaran BI, seperti belanja barang, dan gaji pegawainya. Memang ada aturan mainnya, seperti: persetujuan DPR tentang hal-hal pokok, adanya audit oleh BPK, serta aturan pelaksanaan lainnya. Bagaimanapun, wewenang BI dalam hal ini sangat besar. Yang paling mendasar dari status dan kedudukan BI saat ini adalah sebagai otoritas moneter satu-satunya. Tidak ada lagi dewan moneter. BI tidak bertanggung jawab kepada Presiden, dan hanya melakukan komunikasi dan ”koordinasi” kebijakan dengan pemerintah.

Kepada DPR pun tanggungjawabnya adalah pada hal-hal yang diatur oleh undang-undang saja. Pada prinsipnya, BI lebih ditekankan untuk bertanggungjawab kepada publik. Semua posisi ini diharapkan
membuat BI dapat melaksanakan tugasnya secara efektif. 56 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT Sebagai imbangannya, BI memang dituntut untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Amandemen UU-BI tahun 2004, sebagiannya menegaskan beberapa hal tentang transparansi dan akuntabilitas Bank Indonesia. Secara teknis, berbagai laporan pelaksanaan tugas dan alasan pengambilan kebijakan BI harus dipublikasikan secara luas dan dalam waktu segera kepada publik. Sejauh ini, BI memang berubah menjadi lembaga negara yang paling komunikatif kepada publik dalam hal penjelasan kebijakannya, yang antara lain ditunjukkan oleh situsnya yang sangat user friendly untuk ukuran birokrasi di Indonesia. Namun, content publikasi tersebut masih memerlukan diskusi lebih lanjut apakah “seimbang” dengan kekuasaannya yang sangat besar.

Source :
http://www.bi.go.id
http://stiebanten.blogspot.com

Kegiatan Operasional Bank

Kegiatan operasional bank adalah :



  • Menerima simpanan
  • Memberikan kredit jangka pendek
  • Memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  • Memindahkan uang
  • Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  • Mendiskonto
  • Membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  • Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  • Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  • Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga

Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat
  2. Memberikan kredit, dan
  3. Menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.


sumber: http://endah26.wordpress.com

Tugas Dan Fungsi Bank

Tugas Bank


A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan


B. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang         kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran


Fungsi Bank

Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

  1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
  2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
  3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.


  1. Agent Of Trust, Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
  2. Agent Of Development, Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
  3. Agent Of Services, Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.


Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

Source : http://bulinterista-bulinterista.blogspot.com/

Klasifikasi Bank

Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya. Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.




Source : arlanwidiantara.blogspot.com

Pengertian Bank

Pengertian bank berdasarkan UU Negara Republik Indonesia No. 10/1998 pasal 1 huruf dua yang mengatur tentang perbankan menjelaskan bahwa pengertian bank adalah
"Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".

Pengertian Bank dari investopedia.com bahwa pengertian bank adalah lembaga berlisensi sebagai penerima deposito (A financial institution licensed as a receiver of deposits).
Bank dapat didefinisikan sebagai badan atau lembaga yang memiliki tugas utama untuk menghimpun uang dari pihak ketiga. Definisi lain tentang bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.


Menurut Buku Kelembagaan Perbankan oleh Dr.Thomas Suyatno dkk, bahwa pengertian bank dapat dilihat pada tiga sisi yaitu bank sebagai penerima kredit (banks as loan recipients), bank sebagai pemberi kredit (bank as a creditor) dan terakhir bank sebagai pemberi kredit bagi masyarakat (bank as a lender for the community) melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank (bank money creation).


Pengertian bank menurut buku ini bahwa bank menerima uang serta dana dana lainnya dari masyarakat dalam bentuk simpanan, atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat; dalam bentuk deposito berjangka (in time deposits), yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis (dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO. ;dalam bentuk simpanan dalam rekening koran/giro atas nama penyimpan giro yang hanya dapat ditarik menggunakan cek,giro, bilyet, atau perintah tertulis kepada bank. Pengertian bank dari buku Kelembagaan perbankan ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.













Source : www.apapengertianahli.com

Monday 26 January 2015

Aplikasi pendapatan dan pengeluaran

Ruang Lingkup & proses bisnis siklus pendapatan
Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berulang dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan-penjualan tersebut. 

Pendapatan bertujuan untuk mengfasilitasi pertukaran barang dan jasa yang dimiliki oleh perusahaan dengan kas yang dimiliki oleh Aplikasi siklus pendapatan

  • Siklus pendapatan memproses transaksi akuntansi yang mencatat empat peristiwa ekonomi : permintaan barang dan jasa oleh pelanggan, pengiriman barang atau jasanya, permintaan pembayaran, dan tanda terima pembayaran.
  • Pada siklus pendapatan, sistem yang terkomputerisasi menggunakan empat sistem aplikasi :
    • · Aplikasi entri pesanan.
    • · Aplikasi Pengiriman.
    • · Aplikasi pengajuan rekening.
    • · Aplikasi tanda terima konsumen.

Tujuan-tujuan khusus yang ingin dicapai perusahaan dalam pelaksanaan siklus pendapatan yaitu :
  1. Mencatat permintaan penjualan secara tepat dan akurat
  2. Memverifikasi kelayakan kredit konsumen
  3. Mengirimkan barang atau memberikan jasa tepat waktu sesuai dengan perjanjian
  4. Melakukan penagihan kepada konsumen pada waktu yang tepat dan dengan cara yang benar
  5. Mencatat dan mengklasifikasikan penerimaan kas secara tepat dan akurat .
  6. Mengirimkan uang ke pemasosk yang tepat.
  7. Menjamin semua pengeluaran kas berkaitan dengan pengeluaran yang telah diijinkan.
  8. Mencatat dan mengklasifikasikan pengeluaran kas dengan tepat dan akurat.

Aplikasi Siklus Pengeluaran

Definisi Aplikasi Siklus Pengeluaran
Siklus Pengeluaran adalah rangkaian kegiatan bisnis dan operasional pemrosesan data terkait yang berhubungan dengan pembelian serta pembayaran barang dan jasa, tujuan utamanya adalah dalam siklus pengeluaran untuk meminimalkan biaya total memperoleh dan memelihara persediaan, perlengkapan, dan berbagai layanan yang dibutuhkan organisasi untuk berfungsi

Ruang Lingkup Siklus Pengeluaran
Aktivitas Bisnis Siklus Pengeluaran :
  1. Memesan barang, Perlengkapan dan jasa (layanan). Aktivitas utama pertama dalam siklus pengeluaran adalah memesan persediaan atau perlengkapan. Metode pengendalian persediaan tradisional ini sering disebut: kuantitas pesanan ekonomis [EOQ]). Pendekatan ini didasarkan pada perhitungan jumlah optimalpesanan untuk meminimalkan jumlah biaya pemesanan, penggudangan dan kekurangan persediaan.
  2. Menerima dan menyimpan barang, Perlengkapan dan jasa (layanan). Aktivitas bisnis utama kedua dalam siklus pengeluaran adalah penerimaan dan penyimpanan barang yang dipesan. 

Bagian penerimaan mempunyai dua tanggung jawab utama untuk keputusan-keputusan penting dan kebutuhan-kebutuhan informasi:                        
  • Memutuskan apakah menerima pengiriman                                               
  • Memeriksa jumlah dan kualitas barang Dokumen-dokumen dan prosedur-prosedur

Laporan penerimaan adalah dokumen utama yang digunakan dalam subsistem penerimaan dalam siklus pengeluaran, laporan ini mendokumentasikan rincian mengenai: setiap kiriman, termasuk tanggal penerimaan, pengiriman, pemasok, dan nomor pesanan pembelian. Bagi setiap barang yang diterima, laporan ini menunjukkan nomor barang, deskripsi,unit ukuran, dan jumlah barang yang diterima.

       3. Membayar barang, Perlengkapan dan jasa (layanan). Aktivitas utama ketiga dalam            siklus pengeluaran adalah menyetujui faktur penjualan dari vendor untuk pembayaran.
  • Bagian utang usaha menyetujui faktur penjualan untuk dibayar
  • Kasir bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran
Tujuan utang usaha adalah untuk mensahkan pembayaran hanya untuk barang dan jasa yang dipesan dan benar-benar diterima.
Ada dua cara untuk memproses faktur penjualan dari vendor :
  • Sistem tanpa voucher
  • Sistem voucher

SubSistem Siklus Pengeluaran
Subsistem penerimaan dalam siklus pengeluaran, laporan ini mendokumentasikan rincian mengenai :
  • Setiap kiriman, termasuk tanggal penerimaan, pengiriman, pemasok, dan nomor pesanan pembelian.
  • Bagi setiap barang yang diterima, laporan ini menunjukkan nomor barang, deskripsi, unit ukuran, dan jumlah barang yang diterima.
  • Membayar barang, Perlengkapan


Batasan Aplikasi Siklus Pengeluaran
Proses bisnis adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang salingterkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu). Suatu proses bisnis dapat dipecah menjadi beberapa subproses yang masing-masing memiliki atribut sendiri tapi juga berkontribusi untuk mencapai tujuan dari superprosesnya. Analisis proses bisnis umumnya melibatkan pemetaan proses dan subproses di dalamnya hingga tingkatan aktivitas atau kegiatan.
Beberapa karakteristik umum yang dianggap harus dimiliki suatu proses bisnis adalah:
  1. Definitif: Suatu proses bisnis harus memiliki batasan, keluaran yang jelas.
  2. Urutan: Suatu proses bisnis harus terdiri dari aktivitas yang berurut sesuai waktu dan ruang.
  3. Pelanggan: Suatu proses bisnis harus mempunyai penerima hasil proses.
  4. Nilai tambah: Transformasi yang terjadi dalam proses harus memberikan nilai tambah pada penerima.
  5. Keterkaitan: Suatu proses tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terkait dalam suatu struktur organisasi.
  6. Fungsi silang: Suatu proses umumnya, walaupun tidak harus, mencakup beberapa fungsi.

referensi: 
http://ekacyliiaa.blogspot.com/2012/01/1-aplikasi-siklus-pendapatan-dan.html
http://mohammad-aris.blogspot.com/2013/11/51-aplikasi-siklus-pendapatan.html
http://ndutagen.blogspot.com/2014/01/siklus-siklus-dalam-sistem-informasi.html
http://faridshofwan.blogspot.com