Tuesday 31 March 2015

Salah Satu Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh Bank Indonesia



PBI : No.16/8/PBI/2014 

Tentang : Uang Elektrik (Electric Money)

Peraturan :

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)


Berlaku :

8 April 2014


Perubahan Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik dengan ketentuan transfer dana, meningkatkan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan Uang Elektronik, serta memperluas jangkauan layanan Uang Elektronik untuk mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusif melalui penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD).
Pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain meliputi:

penyempurnaan dan penambahan beberapa definisi, seperti definisi Uang Elektronik, definisi Acquirer, definisi LKD, dan definisi Agen LKD;
pengaturan perizinan Uang Elektronik antara lain:

tata cara perizinan Uang Elektronik yang menyediakan fitur transfer dana;
jangka waktu berlakunya izin selama 5 (lima) tahun sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir;
evaluasi terhadap izin yang telah diberikan oleh Bank Indonesia;
kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan pembatasan pemberian izin;

pengaturan kerja sama Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir dengan pihak lain seperti larangan kerja sama yang bersifat eksklusif dalam penyediaan layanan umum;
pengaturan biaya yang dapat dikenakan oleh Penerbit kepada Pemegang;
pengaturan peningkatan keamanan teknologi Uang Elektronik;
kewenangan Bank Indonesia untuk meminta laporan kepada penyelenggara Uang Elektronik yang belum memperoleh izin Bank Indonesia dan penyelenggara alat pembayaran nontunai yang berupa stored value;
pengaturan penyelenggaraan LKD antara lain:

persyaratan penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD individu;
persyaratan Agen LKD; dan
kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara LKD;

kewenangan Bank Indonesia untuk meminta laporan, keterangan, dan/atau data, termasuk melakukan pemeriksaan langsung (on site visit) terhadap Agen LKD dalam rangka memastikan kebenaran laporan yang disampaikan oleh Penerbit yang menyelenggarakan kegiatan LKD.

Ketentuan peralihan mengenai:

permohonan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dan Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money);
izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakumya Peraturan Bank Indonesia ini; dan
perjanjian kerja sama antara Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir dengan pihak lain dalam rangka penyediaan layanan umum, yang bersifat eksklusif dan telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh serta perpanjangan izin, mekanisme kerja sama Penerbit dengan pihak lain, tata cara penyampaian laporan kepada Bank Indonesia, mekanisme pengenaan biaya dan besarnya biaya layanan maksimum yang dapat dikenakan oleh Penerbit, serta tata cara dan persyaratan penyelenggaraan LKD, akan diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
​​

No comments:

Post a Comment